PERLU kita sadari bersama, saat ini negara kita
sudah memasuki zaman yang penuh tantangan, cobaan serta hambatan. Dengan adanya
kemajuan di bidang teknologi informasi maupun teknologi yang lain, kesemuanya
mempunyai efek negatif yang ikut memperlancar kemaksiatan, kerusakan moral dan
pelanggaran hukum agama. Ujung-ujungnya menjadi tantangan berat yang harus kita
hadapi bersama.
Dampak yang nyata sekarang ini terjadi sebagian
besar dialami oleh remaja atau istilah lain dikenal dengan remaja ABG (anak baru gede). Dalam usia ini umumnya remaja belum memiliki kematangan sosial
(social maturity) sehingga masih labil dalam menentukan sikap, tingkah laku dan
perbuatan.
Mereka masih mudah terkena pengaruh atau
rangsangan-rangsangan dari luar. Dalam kondisi ini kadang-kadang dimanfaatkan
oleh pihak yang berkepentingan dengan memberikan ajaran-ajaran, ide-ide,
motivasi-motivasi yang pada gilirannya bisa membentuk suatu sikap dan gaya
hidup bahkan kepribadian.
Dengan pengaruh yang sangat besar itu
setidak-tidaknya remaja harus diberi pembinaan langsung dari orang tua atau
orang lain yang mengarah pada kebaikan. Jangan tinggal landas begitu saja masa
bodoh, karena merasa sudah dewasa bisa mengurus dirinya sendiri. Kalau ini
dibiarkan bisa berakibat fatal.
Remaja dengan mudah berbuat kemaksiatan-kemaksiatan
karena jauh dari pengawasan. Bisa saja terjadi banyak anak remaja hamil di luar
nikah. Betapa besar bahayanya sehingga masa depan anak jatuh, orang tua
menanggung malu.
Pengaruh-pengaruh yang merangsang remaja yang hamil
di luar nikah diantaranya, satu, mudahnya orang menyaksikan kemaksiatan lewat
berbagai media baik cetak maupun elektronik. Majalah yang menampilkan gambar
porno dengan mudah didapat, dijajakan oleh para pengasong di pinggir jalan,
bacaan porno, demikian pula kaset VCD porno, hampir setiap rental menyediakan.
Dua, pergaulan laki-laki dan perempuan yang semakin
bebas sehingga orang lebih mudah mendapatkan kenikmatan sesaat di berbagai
tempat, di hotel-hotel, losmen, diskotek, kafe, panti pijat dan tempat-tempatbiliar. Anak usia remaja banyak terjerumus menjadi budak pemuas nafsu setan.
Disinyalir banyak kasus pelajar, mahasiswa-mahasiswa yang "nyambi"
untuk menjual dirinya baik sebagai WTS atau gigolo.
Tiga, banyak remaja yang salah persepsi terhadap
perbuatan dosa, karena informasi keliru yang diterimanya. Contoh pakarseksologi maupun psikologi mengatakan bahwa onani atau masturbasi wajar
dilakukan oleh remaja, sehingga banyak remaja melakukannya. Padahal menurut
hukum agama itu adalah perbuatan dosa besar.
Empat, hubungan seks yang dilakukan oleh sesama
jenis laki-laki dengan laki-laki (homosex) dan perempuan dengan perempuan (lesbian),
dan masih banyak contoh yang belum bisa disebutkan yang menyebabkan mengapa
remaja banyak yang hamil di luar nikah.
Batas kenakalan remaja tidak hanya sampai di situ
saja, bahkan sekarang remaja berani mencoba-coba menyalahgunakan narkoba yang
baru ramai-ramainya diburu orang. Kalau seorang remaja telah kecanduan narkoba
moralnya akan jadi kotor sehingga timbul kejahatan yang dialami remaja.
Remaja mulai berani pada orang tua, mabuk-mabukan,
judi dan lain sebagainya. Ini sangat memprihatinkan. Kalau ini dibiarkan
berlarut-larut negara kita bisa hancur karena generasi remaja yang bobrok tak
bermoral.
Narkoba
Jakarta ada suatu perguruan tinggi terkenal yang menurut
perkiraan dosennya 50% mahasiswanya terlibat narkoba. Departemen Pendidikan
Nasional juga mengungkapkan, 97% korban narkoba berusia 13-25 tahun. Masa itu
adalah masa perkembangan remaja.
Bahaya seorang remaja yang telah kecanduan narkoba
antara lain: a. Bisa merusak mental tingkah laku. Narkoba tersebut bila sudah
diminum, dimakan dihisap atau disuntikkan maka zat akan beredar ke seluruh
tubuh dan sebagian masuk kejaringan otak. Kegiatan syaraf manusia dan pusat
pengatur/pengendali tingkah laku seseorang, maka apabila otaknya terganggu,
kesemuanya ikut terganggu pula seperti sulit tidur, malas, mudah marah, badan
jadi rusak dan tidak peduli dengan peraturan-peraturan, hukum-hukum dan
norma-norma sehingga berani melakukan hal-hal yang tercela dan melanggar hukum.
b. Bisa menyebabkan kecelakaan, sebab pecandu
obat-obat tersebut bisa mengalami distorsi ilusi/kesalahan dalam daya
penglihatan. Kendaraan yang sudah dekat dikira masih jauh sehingga mengalami
kecelakaan. Bisa juga jarak yang jauh dianggap dekat sehingga orang sedang
mabuk narkoba, terjatuh dari gedung yang bertingkat tinggi, karena merasa
jaraknya dengan tanah hanya setapak kaki saja sehingga akhirnya menemukan
ajalnya.
c. Bisa menyebabkan kerugian harta benda dan waktu,
sebab pecandu obat tersebut berani melakukan berbagai macam kejahatan tanpa
merasa dirinya bersalah.
d. Menyebabkan kemelaratan sebab harga obat-obatan
tersebut jelas sangat tinggi maka jumlah pengeluaran juga semakin meningkat.
Akhirnya harta yang dimilikinya bisa terjual habis.
e. Bisa menyebabkan kematian. Pecandu obat tersebut
setiap harinya harus mengkonsumsi dalam dosis yang selalu meningkat untuk
mendapatkan efek yang sama. Kalau tidak badan bisa nyeri dan sakit yang luar
biasa sehingga sampai kepalanya dibentur-benturkan ketembok atau lengannya
disilet dan disedot darahnya sampai akhirnya menemui ajal.
f. Lebih-lebih bagi wanita, bahayanya lebih besar
lagi sebab bisa mengganggu siklus menstruasi dan tidak haid selama memakai
obat. Bisa kering rahim menyebabkan mandul dan menimbulkan kista (benjolan pada
rahim). Bisa mengganggu alat reproduksi yang menyebabkan payudara mengecil /
badan menjadi kurus, postur tubuh jadi kerempeng tidak menarik lagi. Nafsu
makan berkurang sehingga badan menjadi kurus, tidak bercahaya dan tidak cantik
lagi.
Ketagihan obat-obat terlarang bisa nekat melakukan
apa saja untuk mendapatkannya termasuk menjual dirinya karena ada dalam
pikirannya hanyalah bagaimana caranya mendapatkan obat-obatan tersebut.
Secara hukum negara, pengedar, pengguna, pemilik
narkoba bisa dikenai ancaman hukum, sampai dengan hukuman mati.Dalam UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dan UU No.
22/1997 tentang Narkotika, dicantumkan hukuman minimal dan hukuman maksimal,
denda Rp 750 juta sampai dengan hukuman mati.
Dengan melihat bahwa serta pengaruh yang sangat
besar ini secepatnya pemerintah segera mengatasi dengan melihat sosok pemuda /
remaja merupakan sosok generasi penerus dan harapan bangsa masa depan. Adapun
solusi terbaik pertama yang harus ditempuh yaitu lewat jalur keluarga (Adanya
komunikasi antara remaja dan orang tua. Hal -hal yang perlu diperhatikan diantaranya:
1) Keteladanan orang tua
Pepatah lama mengatakan "Air cucuran atap jatuh
kepelimbuhan juga" atau "Buah tidak akan jatuh dari pohonnya".
Hal tersebut menggambarkan betapa pentingnya keteladanan orangtua dalam membina
dan mengasuh membentuk watak anak-anaknya.
2) Kerukunan anggota rumah tangga.
Dengan
meningkatkan taraf hidup keluarga seringkali orangtua tidak mendidik anak-anak
prihatin lagi, dengan alasan cukup saya sebagai orang tua yang susah. Anak-anak jadi manja karena diberi pembantu rumah tangga, kalau tidak ada pembantu,
ibunya menjadi pembantu bagi anak-anaknya. Padahal pada waktu orangtuanya
susah, anak-anak selalu diajak berpartisipasi di dalam kegiatan rumah tangga.
3) Perubahan nilai-nilai yang ada di dalam
masyarakat berlawanan sikap orangtua yang otoriter (menang sendiri).
Peran orangtua generasi pascakemerdekaan seringkali memaksakan atau mengeluh karena
terjadi benturan nilai-nilai yang pada zamannya dengan nilai-nilai modernisasi
di era globalisasi dewasa ini. Contoh, dalam sopan santun tata krama hubungan
anak dengan orang tua, pada zaman sekarang dibesarkan dalam era demokratis, hak
asasi manusia, konsumerisme, dan lain-lain.
Benang merah yang sangat fundamental dalam hubungan
orang tua dengan anak yang dewasa ini semakin langka yaitu komunikasi dua arah/timbal balik.Yang lebih banyak diterima oleh anak adalah pemaksaan dari orang
tua bahwa anak harus begini harus begitu, tidak boleh ini tidak boleh itu,
sementara sang anak lebih mengharapkan usapan kasih sayang di kepalanya serta
perhatian dan sapaan yang halus dari orangtua.
No comments:
Post a Comment